Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Terciduk Ambil Tempelan Sabu-Sabu, Oknum ASN di Muna Diringkus Polisi

Terciduk Ambil Tempelan Sabu-Sabu, Oknum ASN di Muna Diringkus Polisi
Oknum ASN di Muna yang diringkus polisi perkara sabu-sabu. Foto: Istimewa. (21/11/2023).

Muna – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna usai terciduk mengambil tempelan narkoba jenis sabu-sabu di SOR La Ode Pandu, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Selasa (21/11/2023) sekira pukul 16.30 Wita.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasatres Narkoba, Iptu Arman saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Pelaku berinisial AH (45), ASN yang bekerja sebagai staf di Kecamatan Batukara Muna,” katanya, Rabu (22/11).

Aksi penangkapan ini bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muna mendapat informasi dari masyarakat sekitar terkait peredaran sabu-sabu yang meresahkan warga di lokasi tersebut.

Mendapat informasi itu, tim mendatangi TKP dan memantau aktivitas warga di sana. Tidak lama kemudian, datang seorang pria berinisial AH menggunakan mobil dan ia memasuki Gedung SOR La Ode Pandu untuk mengambil sesuatu.

Usai mengambil barang dicari, AH kembali ke mobil yang tengah parkir di kawasan Gedung SOR La Ode Pandu. Namun, aparat kepolisian langsung bergerak cepat dan menginterogasi pelaku.

Dari hasil interogasi, AH mengakui telah mengambil tempelan sabu-sabu yang diarahkan oleh orang tak dikenal melalui sambungan telepon.

Baca Juga:  Kenakan Atribut Parpol, Sekda Sultra Perintahkan Inspektorat Selidiki Pj. Bupati Buton

“Dari tangan pelaku, polisi menyita 6 saset sabu-sabu seberat 6,88 gram,” paparnya.

Selain sabu-sabu, Satresnarkoba Polres Muna juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa bungkusan makanan ringan, 36 saset kosong ukuran kecil, tempat kaca mata warna yang berisi 2 alat isap sabu, sendok, 4 buah pipet, HP dan beberapa barang bukti yang lain.

Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Muna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (2) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten