Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Terciduk Bakal Transaksi Narkoba, Karyawan Tambang di Kendari Diringkus Tim Narko 10

Terciduk Bakal Transaksi Narkoba, Karyawan Tambang di Kendari Diringkus Tim Narko 10
Karyawan perusahaan tambang bernama Erik saat diamankan di Polresta Kendari. Foto: Istimewa. (27/2/2023).

Kendari – Seorang pria bernama Erik Nugraham (27) yang merupakan karyawan perusahaan tambang diringkus Tim Narko 10 Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari. Dia diringkus karena terciduk polisi bakal melakukan transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pelaku diringkus di Jalan Lawata, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis (23/2/2023).

Penangkapan ini bermula saat Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari warga sekitar terkait gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Mendapat informasi itu, polisi bergerak cepat dan langsung meringkus Erik tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi polisi, Erik mengaku menyimpan sabu-sabu di rumahnya yang ada di Jalan Oikumene, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Polisi pun membawa pelaku di kediamannya.

“Pelaku adalah karyawan swasta di PT OSS. Dari hasil penggeledahan, kami berhasil menemukan 45 paket plastik bening berisi sabu-sabu seberat 19,27 gram,” ujarnya, Senin (27/2).

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik bening kosong, dua buah sendok, dan HP milik pelaku. Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti tersebut dibawa di Mako Polresta Kendari untuk pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polres Konawe dan Dinas Perhubungan Gelar Operasi Ketupat Anoa 2023

Dari pengakuan pelaku, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pria inisial FB yang ditempel di depan Taman Makan Pahlawan (TMP) Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

“Yang ditempel oleh FB satu paket besar, kemudian pelaku membaginya menjadi 45 paket kecil dan rencananya akan disebar di Kota Kendari. Tapi, sebelum berhasil menyebarkannya, tim kami sudah menangkapnya lebih dulu,” pungkasnya.

Saat ini, polisi tengah mendalami keberadaan FB. Untuk Erik sendiri, ia dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten