Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Terciduk Pasarkan Barang Curian ke Medsos, Pria di Kendari Diringkus Polisi

Terciduk Pasarkan Barang Curian ke Medsos, Pria di Kendari Diringkus Polisi
Sejumlah barang bukti yang disita polisi di Kendari. Foto: Istimewa. (30/7/2023).

Kendari – Seorang pria berinisial LA (34) diringkus polisi di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari usai terciduk memasarkan barang curian ke media sosial (medsos), Minggu (30/7/2023).

“Benar, pelaku diringkus usai mencuri sejumlah perkakas milik tukang. Barang hasil curian dipasarkan melalui medsos (aplikasi Facebook),” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Selasa (1/8).

Aksi pencurian ini bermula saat salah seorang warga yang berada di Lorong Gembol, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu menyimpan alat-alat pertukangannya di dalam rumah, Sabtu (29/7).

Keesokan harinya pada Minggu (30/7), ketika akan bekerja ia kaget sebab alat-alat kerjanya telah raib dibawa kabur maling. Saat itu juga, korban langsung melaporkan pelaku ke Polresta Kendari.

Tidak butuh waktu lama, Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari yang mengetahui itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus LA di sebuah indekos yang ada di Lorong Firdaus, Kelurahan Bende, Kecamatan Bende, Kota Kendari.

“Dari tangan pelaku, kami menyita satu buah gurinda, bor listrik, dan sebuah serkel,” tambahnya.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Kendari. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten