Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Tergiur Upah Sabu-Sabu Gratis, Oknum ASN di Konsel Jadi Pengedar Narkoba

Tergiur Upah Sabu-Sabu Gratis, Oknum ASN di Konsel Jadi Pengedar Narkoba
Konferensi pers Satresnarkoba Polres Konsel, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan Oknum ASN bernisial MV. Foto: Istimewa. (27/6/2022).

Konawe Selatan – Tergiur upah sabu-sabu gratis, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MV (34) jadi pengedar narkoba.

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Palangga, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel ini diketahui berdinas di salah satu instansi lingkup Pemda Konsel, ia telah diamankan oleh kepolisian, Rabu (22/6/2022) lalu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Konsel, AKP Ismail Pali menuturkan, pelaku awalnya hanyalah seorang pengguna. Namun, karena tergoda oleh upah berupa sabu-sabu gratis setiap pengiriman, dia pun menjadi pengedar.

“Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dengan cara tempel, lalu diintruksikan untuk melakukan pengiriman. Awalnya pelaku ini hanya pengguna, tapi karena dijanjikan akan diberi upah sabu-sabu gratis setiap berhasil melakukan pengiriman, pelaku pun mau menjadi pengedar,” ujar Ismail dalam konferensi pers pengungkapan pelaku, Senin (27/6).

MV ditangkap berdasarkan informasi dari warga sekitar di Kelurahan Palangga bahwa di lingkungan mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang kerap dilakukan oleh MV. Kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang di maksud, dan kami berhasil menangkap pelaku,” jelasnya.

Baca Juga:  Kasus Tabrak Lari di Konawe, Pihak Keluarga Jaga Ketat Makam Juliansyah Jelang Autopsi

Dari tangan pelaku, didapati barang bukti berupa 26 saset bening kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,70 gram.

Hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa dirinya menjadi pengedar sabu-sabu sudah dilakukannya sejak beberapa bulan lalu

“Sekarang pelaku telah kami amankan di Polres Konsel ini guna proses penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten