Terima Aset Hibah Milik Pemprov Sultra, OJK: Kami Siap Membantu Gubernur Memakmurkan Masyarakat
Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) serahkan aset hibah bangunan beserta tanah miliknya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra untuk dipergunakan sebagai kantor perwakilan lembaga independen pengawas keuangan di Kota Kendari.
Penandatanganan naskah hibah dan berita acara dilaksanakan di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Jumat (30/4/2021) yang dilakukan sendiri oleh Gubernur, Ali Mazi dan Dewan Komisioner OJK Republik Indonesia, Wimboh Santoso.
Ali Mazi dalam sambutannya mengatakan, hibah bangunan beserta tanah pemprov ini adalah bagian dari kebijakan pemda untuk mendukung agar OJK Sultra dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Hibah aset ini juga merupakan harmonisasi antara pemprov dan OJK demi mendorong kesejahteraan masyarakat dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar orang nomor satu di Sultra itu.
Lanjutnya, hibah aset tersebut sudah mendapat izin dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra.
“Kami berharap setelah serah terima aset hibah ini OJK bisa bekerja dengan tenang, tidak khawatir lagi akan pindah, serta memiliki kepastian hukum,” tuturnya.
Politisi partai NasDem itu juga menyampaikan agar OJK membuka kantor perwakilan (kanwil) di Sultra agar proses koordinasi kebijakan sektor jasa keuangan dapat dengan mudah dilakukan.
Senada dengan itu, Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso memberikan apresiasi kepada pemprov Sultra atas kesediaannya memberikan aset tanah serta bangunan untuk mendukung kinerja OJK.
Sejalan dengan itu, Dewan Komisioner OJK Sultra, Wimbo menyampaikan apresiasi pada Pemprov Sultra yang bersedia menghibahkan aset tanah dan bangunan untuk mendukung kinerja OJK.
“Dengan adanya gedung baru ini, tentu kami seluruh insan OJK akan bekerja maksimal membantu bapak gubernur mendorong kemakmuran masyarakat di Sultra bersinergi bersama memberi kemudahan akses keuangan untuk masyarakat, menekan investasi ilegal dan edukasi positif lain di bidang jasa keuangan,” papar Wimboh.