Terjaring Operasi Pekat Anoa, Seorang Pria di Kendari Diciduk Bersama Sabu 1,18 Gram

Kendari – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari kembali menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, Senin (5/4/2021).
WW (35), ditangkap bersama barang bukti (BB) berupa kristal yang diduga narkotika golongan I (sabu-sabu), di salah satu rumah BTN Bira Land, Kelurahan Kadia, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
“Saat sedang melaksanakan Operasi Pekat Anoa, Selasa (30/3/2021) lalu, kami mendapat info dari masyarakat bahwa di rumah BTN itu terjadi penyalahgunaan narkotika,” papar Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar yang didampingi KBO Sat Narkoba, Ipda Aldiansyah pada konferensi pers di Polres Kendari.
Kemudian, Lanjut AKP Bahtiar, laporan itu ditindak lanjuti oleh timnya. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, baru pada pukul 15.00 WITA tim Ops Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan ditemukan kristal yang diduga sabu-sabu tersimpan dalam tiga saset plastik dengan berat 1,18 gram,” ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kendari guna proses hukum.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun.
Laporan: Fito





