Terlibat Cinta Lokasi di Cina, Pria Arab Putuskan ke Konsel Lamar Gadis Motaha
Konawe Selatan – Ahmed Tariq Seid Ahmad Ali, pria Arab Saudi melamar Dina Faradhillah Samsu, gadis dari Desa Motaha, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Ahmed yang sekampus dengan Dina di Cina memutuskan datang ke Konsel untuk melamar kekasihnya pada Senin (11/7/2022) lalu.
Kepala Desa Motaha, Aswar Kiki, mengatakan pelamaran berlangsung sekitar pukul 13.00 WITA. Aswar yang turut hadir pada pelamaran itu menyebut, Ahmed dan Dina sama-sama kuliah di Capital Medical University Tiongkok. Keduanya juga masih berstatus mahasiswa dan diperkirakan selesai dalam waktu dekat ini.
“Mereka satu kampus di Cina. Dua-duanya masih kuliah. Kata bapaknya, bulan ini sudah selesai. Dua-duanya selesai bulan ini,” kata Aswar kepada Kendariinfo, Rabu (13/7).
Dia mengungkapkan, Ahmed merupakan keturunan India-Arab dan tinggal di Jeddah. Sementara Dina adalah putri dari pasangan Samsu dan Harmina. Ayah Dina sendiri merupakan anggota DPRD dan Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah Konsel.
“Dia (Ahmed) ibu keturunan India, bapaknya orang Arab, dan tinggal di Jeddah. Kalau Dina, bapaknya anggota DPRD dan Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah Konsel,” ungkapnya.
Aswar menjelaskan, Ahmed yang melamar Dina senilai Rp1 miliar dilakukan dengan adat suku Tolaki. Uang senilai Rp1 miliar merupakan kesepakatan tolea dan pabitara (pengurus adat Tolaki) pihak laki-laki maupun perempuan yang ditengahi pemerintah setempat.
“Pertama disebutkan Rp1,52 miliar, kemudian pihak laki-laki menawar,” jelasnya.
Menurut Aswar, pihak laki-laki menawar hingga Rp900 juta. Sementara pihak perempuan bertahan di angka Rp1,52 miliar yang diturunkan menjadi Rp1,3 miliar. Alotnya kesepakatan antara pihak laki-laki dan perempuan, pengurus adat menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah setempat. Pemerintah setempat lalu memutuskan Rp1 miliar dan disepakati semua pihak.
“Laki-laki tawar sampai Rp900 juta, tapi perempuan minta Rp1,52 miliar. Kemudian berproses turun Rp1,3M, maka pabitara dan tolea kembalikan kepada pemerintah. Pemerintah ambil tengah dan menetapkan Rp1 miliar. Alhamdulillah terjawab,” pungkasnya.
