Terlibat dalam Peredaran Narkotika, Wanita di Kendari Diringkus Polisi

Kendari – Seorang wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial PS (28) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari atas keterlibatannya dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (24/1/2023).
PS ditangkap di sebuah kamar indekos di Jalan Salak, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia. Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menuturkan, penangkapan tersebut bermula sekira pukul 11.00 Wita, saat masyarakat di sekitar Jalan Salak mencurigai PS akan melakukan transaksi sabu-sabu. Hal itu kemudian dilaporkan ke Tim Opsnal Satresnarkoba.
“Laporan tersebut kami tindak lanjuti, dan sekira pukul 12.30 Wita perempuan itu (PS) berhasil kami ringkus,” tutur Hamka kepada awak media dalam konferensi persnya, Senin (30/1/2023).

Dari kedua tangan pelaku, 16 paket sabu-sabu siap edar dengan bruto 5,33 gram, 3 unit timbangan digital, 16 potongan pipet tiga saset klip plastik bening kosong, dan barang bukti lainnya berhasil diamankan kemudian disita.
“6 paket kami temukan di dalam tas berwarna hitam milik pelaku, dan 10 paket lainnya di dalam kemasan rokok Gudang Garam,” sambungnya.
Kepada polisi, PS mengakui bahwa belasan paket sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial PC. Sebelum ditangkap, pelaku telah berhasil mengedarkan 32 paket.
“Sebelumnya dia (PS) menerima paket sabu-sabu seberat 10 gram, kemudian dia bagi menjadi 48 paket dan telah berhasil mengedarkan 32 paket. Sehingga yang berhasil kami amankan hanya 16 paket,” jelas Hamka.
Polisi berpangkat tiga balok emas itu mengungkapkan bahwa PS menerima sabu-sabu dari PC sebanyak tiga kali sejak awal bulan tahun 2023 dengan total sabu-sabu sekitar 20 gram.
Pelaku menerima pertama kali sabu-sabu seberat 5 gram kemudian 5 gram lagi, dan terakhir 10 gram dengan sistem tempel.
“Paket pertama dan kedua sudah berhasil diedarkan atas arahan PC, dan PS ini mendapat keuntungan Rp1 juta,” ungkapnya.
Hasil interogasi awal, PS menyebutkan bahwa PC merupakan seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari. Tetapi keterangan tersebut masih didalami oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.
“Kami sudah berkoordinasi ke pihak Lapas Kelas II A Kendari, tetapi PC ini belum diketahui identitasnya,” ujarnya.
Saat ini PC telah diamankan di Mako Polresta Kendari. Ia dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.





