Terlibat Peredaran Gelap Narkotika, Pria di Kendari Dibekuk Satresnarkoba Polresta

Kendari – Seorang pria di Kendari inisial ZM (27) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari karena terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (7/5/2022).
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah timnya menerima informasi bahwa di sekitaran Jalan Syech Yusuf III, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, sering terjadi peredaran sabu-sabu.
“Dari informasi itu kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa satu saset plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu-sabu yang sempat dibuang oleh pelaku di depan bak sampah,” ujarnya kepada awak media, Jumat (13/5).

Pencarian barang bukti kemudian dilanjutkan di rumah pelaku di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua dan berhasil ditemukan 2 saset plastik berisi kristal bening, 700 saset plastik bening kosong, 1 timbangan digital, dan 1 sendok takar.
“Total ada tiga saset yang kami amankan dari tangan pelaku dengan berat bruto 9,99 gram,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Mako Polresta Kendari, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seorang lelaki berinisial OM.
Pelaku diarahkan oleh OM melalui telepon seluler untuk mengambil tempelan paket sabu-sabu di sekitaran Jalan H.E.A Mokodompit, Kecamatan Kambu.
“Sudah dua kali pelaku menerima barang haram ini dari laki-laki berinisial OM. Pelaku dijanjikan keuntungan Rp100 ribu per gram dari mengedarkan sabu-sabu itu. Untuk identitasi OM, penyidik saat ini masih mendalami,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan paling lama seumur hidup.





