Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Tersangka Kasus Korupsi Perumdam Buton Tengah Bertambah

Tersangka Kasus Korupsi Perumdam Buton Tengah Bertambah
Kepala Kejari Buton, Ledrik VM Takaendengan dalam pengungkapan tersangka baru kasus korupsi Perumdam Buteng. Foto: Kejari Buteng. (12/4/2022).

Buton – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton kembali menetapkan tersangka baru dari kasus korupsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Buton Tengah (Buteng), Kamis (12/4/2022).

Kali ini, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejari Buton menetapkan inisial TT, selaku Pj. Direktur Utama PDAM Kabupaten Buton Selatan (Busel).

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik VM Takaendengan menyebutkan, penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-288/P.3.18/Fd.1/05/2022 Tanggal 11 Mei 2022.

Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik telah berhasil menyita uang tunai pada tahap satu sebesar Rp1.400.100.000, dan tahap dua sebesar Rp1.271.273.536, lalu satu unit mobil Toyota Rush senilai Rp308.000.000 dari tersangka M, serta uang tunai sebesar Rp100.000.000, dari tersangka TT.

“Kedua tersangka, telah secara sengaja menggunakan dana penyertaan modal sebesar Rp12 miliar dari Pemda Buteng tahun anggaran 2020 kepada Perumdam Buteng, yang diperuntukkan bagi pemasangan air bersih di 4000 titik namun kenyataannya pekerjaan tidak selesai seluruhnya,” ujarnya.

Dana tersebut, lanjut Ledrik, telah digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadinya, sehingga menyebabkan Perumdam Oeno Lia Pemkab Buteng mengalami kerugian sebesar Rp3.271.373.536.

“Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna melengkapi berkas perkaranya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Buton menetapkan Pj Direktur Utama Perumdam Buteng inisial M, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:  Rem Blong Diduga Penyebab Truk Lindas Penjual Sayur hingga Tewas di Morosi, Konawe

Atas kasus tersebut, M telah mengembalikan sebagian uang negara dan berjanji akan secepatnya mengembalikan sisanya.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif, ia juga telah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp1.400.100.000, dan juga berjanji dalam waktu dekat akan mengembalikan sisa dugaan kerugian negara.

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, PJ Dirut Perumdam Buteng Janji Kembalikan Uang Negara

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten