Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Kuasa Hukum Investor China Minta Eks Dirut Perumda Sultra Ditahan

Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Kuasa Hukum Investor China Minta Eks Dirut Perumda Sultra Ditahan
Eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Suryono. Foto: Istimewa.

Kendari – Kuasa hukum PT Zhejiang New World, Dedi Ferianto, mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) segera memanggil dan menahan tersangka, Eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra, La Ode Suryono, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investor senilai Rp3,5 miliar.

Menurut Dedi, penahanan tersebut penting dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang berjalan di Polda Sultra. Ia menilai langkah tegas ini diperlukan guna memberikan kepastian hukum bagi korban, sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

“Agar tersangka tidak berupaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tegas Dedi, Kamis (9/4/2026) malam.

Selain itu, pihaknya meminta penyidik turut menyita aset dan harta kekayaan milik tersangka sebagai jaminan restitusi atas kerugian yang dialami kliennya. Hal ini disebut sejalan dengan mandat Pasal 179 ayat 4 KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan harta kekayaan pelaku tindak pidana sebagai upaya perlindungan hak korban.

Dedi menambahkan, dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak hanya merugikan secara materiel, tetapi juga berdampak pada kepercayaan investor asing terhadap daerah. Ia menyebut, PT Zhejiang New World bersedia menjalin kerja sama karena tersangka saat itu bertindak secara resmi atas nama Direktur Utama Perumda Sultra.

Untuk diketahui, La Ode Suryono telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Ditreskrimum Polda Sultra nomor: S.Tap/20/IV/Res.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 April 2026, setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara pada 1 April 2026.

Baca Juga:  Kelulusan Casis Polda Sultra asal Konawe Dibatalkan Usai Ketahuan Sudah Menikah
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten