Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Tersinggung Gegara Mondar-Mandir Depan Kamar, Pria di Kendari Tebas Tetangga Indekos Pakai Badik

Tersinggung Gegara Mondar-Mandir Depan Kamar, Pria di Kendari Tebas Tetangga Indekos Pakai Badik
Pelaku penganiayaan di Kota Kendari berinisial LM alias W (21) saat diamankan polisi. Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang pria berinisial LM alias W (27) nekat menebas tetangga indekosnya, H (21), di Jalan Prof. Dr. Abdurrauf Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). W diduga tersinggung karena H mondar-mandir di depan kamar indekosnya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, W telah ditangkap di lokasi kejadian, Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 17.30 Wita.

“Benar, pelaku sudah kami tangkap,” ujarnya, Kamis (23/10).

Insiden ini bermula ketika W sedang beristirahat di dalam kamar indekosnya, Sabtu (18/10) sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, W merasa terganggu karena H bersama temannya bolak-balik di depan pintu kamar indekos. Pelaku kemudian menegur mereka dengan nada marah.

“Pelaku menegur mereka dengan berkata, ‘Ko pulang balikan apa, ka? Satu kali lagi ko pulang balik, sa potong kau itu’,” tutur Welliwanto menirukan ancaman pelaku.

H dan rekan-rekannya pun pergi. Tak lama kemudian, H bersama rekannya, DK (20), kembali ke kamar W untuk mengklarifikasi teguran tersebut. Namun, W yang makin tersinggung langsung memukul kepala H. Setelah itu, W meminta kedua korban pergi dari kamar tersebut.

“Pelaku langsung memukul wajah korban H dan menyuruh pulang. Namun H marah-marah sehingga memancing emosi pelaku,” ujarnya.

W kemudian mengambil badik dan berusaha menebas H. Namun, tebasan itu ditangkis oleh DK hingga menyebabkan luka pada lengan kanannya. W lalu kembali mengayunkan badik terhadap H hingga melukai jari tangan kanannya.

Baca Juga:  Polda Sultra Resmikan Kantor Unit Satwa, Hibah dari Pemkot Kendari

“Para korban langsung melarikan diri dan melaporkan kasus itu ke Polresta Kendari,” tambah Welliwanto.

Saat ini, W bersama barang bukti badik telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil interogasi menunjukkan bahwa W merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2017.

“Pelaku sudah pernah menjalani hukuman atas kasus serupa. Kali ini tindakannya kembali kami tindak tegas untuk mencegah aksi kekerasan berulang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten