Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Nasional

Tetap Pecat 51 Pegawai yang Tak Lulus TWK, KPK Membangkang Perintah Presiden?

0
0
Ketua KPK, Firli Bahuri dan Presiden RI, Joko Widodo. Foto: Istimewa.

Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) dinilai melakukan pembangkangan pasca-memutuskan tetap memecat 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) setelah adanya perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Pemecatan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bahwa 51 pegawai tersebut sudah tidak bisa dilakukan pembinaan.

“Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK. Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan,” kata Alexander, Selasa (25/5/2021).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan instruksi terkait status 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK. Foto: Sekretrariat Presiden.

Namun, 51 nama dari 75 orang pegawai KPK yang akan diberhentikan tersebut belum disebutkan namanya.

Masalah pemberhentian 75 pegawai KPK sudah lama membuat publik meradang karena beberapa dari mereka adalah para penyidik senior yang tengah menangani beberapa kasus korupsi kelas kakap.

Publik khawatir adanya pelemahan di tubuh KPK akibat pemecatan tersebut. Puncaknya adalah saat perintah Presiden Jokowi soal 75 pegawai tersebut agar tak dipecat dan dilakukan pembinaan juga tak diacuhkan oleh Pimpinan KPK.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhan menuding hal ini adalah sebagai bentuk pembangkangan terhadap perintah presiden.

“Konferensi pers yang dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Alexander Marwata, Pimpinan KPK kemarin (25/5), ketika menyebutkan pemberhentian 51 pegawai KPK ditandai merah seperti teroris mereka semua itu merupakan sikap pembangkangan terhadap perintah presiden,” jelas Kurnia saat konferensi pers secara virtual bersama YLBHI dan LBH Jakarta dengan tema ‘Menyoal Penyingkiran 51 Pegawai KPK: Upaya Pembangkangan Perintah Presiden’ (26/5).

Bahkan dia menyebut Presiden Jokowi sudah tidak dihargai lagi sebagai kepala negara.

“Dalam konteks ini presiden seperti tidak dihargai lagi sebagai kepala pemerintahan, maupun kepala negara,” ujar Kurnia.

ICW dalam temuannya menyebut keputusan Pimpinan KPK tersebut telah melanggar ketentuan dalam undang-undang.

“Tes wawasan kebangsaan secara formil itu adalah pertentangan hukum yang cukup serius karena itu muncul atau diselundupkan pimpinan KPK melalui Peraturan Internal KPK Nomor 1 Tahun 2021,” kata Kurnia.

“Padahal regulasi tidak memiliki cantolan hukum dalam UU KPK yang baru (atau) dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2020 tidak pernah disebutkan,” sambungnya.

Bahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dinilai dilabrak oleh Pimpinan KPK.

“Bahkan putusan MK pun dilabrak oleh Pimpinan KPK ataupun Kepala BKN, putusan MK sudah mengatakan bahwa pengalihan (status) pegawai KPK (menjadi ASN) tidak boleh merugikan pegawai-pegawai KPK,” imbuh Kurnia.

Atas sejumlah permasalahan itu, ICW mendesak agar, Presiden Jokowi memanggil, meminta klarifikasi, serta menegur Kepala BKN dan seluruh Pimpinan KPK atas kebijakan yang telah dikeluarkan perihal pemberhentian 51 pegawai KPK.

“Presiden Joko Widodo membatalkan keputusan Pimpinan KPK dan Kepala BKN dengan tetap melantik seluruh pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara,” desak Kurnia.

Laporan: Rafli

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: