Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Tewas karena Utang, Tiga Tusukan Bersarang Ditubuh Korban

0
0
Tewas karena Utang, Tiga Tusukan Bersarang Ditubuh Korban
Kepolisian Resor (Polres) Kendari saat konferensi pers di Polres Kendari. Foto: Istimewa. (18/1/2021).

Kendari – Kepolisian Resor (Polres) Kendari, merilis hasil penangkapan pelaku tindak pidana kejahatan yang menyebabkan satu orang korban tewas, akibat persoalan utang, Senin (18/1/2021).

Kejadian tersebut terjadi di Jalan R.A Kartini, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, pada malam pergantian tahun baru 31 Desember 2020 lalu.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula saat korban AA (25) tidak mau membayar utang kepada pelaku LD (20).

“Setelah ditanya oleh pelaku terkait utang korban, korban menjawab sudah membayarnya kepada teman pelaku, namun pelaku tidak terima karena korban tidak membayar langsung kepadanya dan langsung memukul korban,” jelasnya dalam rilis tertulisnya.

Lebih lanjut diterangkan, setelah dipukul korban lalu berlari dan terjatuh didekat sumur tua, saat itu pelaku LD langsung menusuk bagian paha, dada dan kaki korban.

“Pelaku lalu meninggalkan korban yang dalam kondisi terbaring di tanah,” lanjutnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Kendari dengan barang bukti senjata tajam berupa badik yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: