Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

THR ASN, TNI dan Polri di Sultra Mulai Cair, Diperkirakan Capai Rp2,5 Triliun

THR ASN, TNI dan Polri di Sultra Mulai Cair, Diperkirakan Capai Rp2,5 Triliun
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra, Iman Widhiyanto. Foto: Istimewa.

Kendari – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai dicairkan sejak 5 Maret 2026. Pemerintah memperkirakan total perputaran dana THR di Sultra tahun ini bisa mencapai Rp2,2 triliun – Rp2,5 triliun.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra, Iman Widhiyanto, mengatakan pencairan THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pembayaran Gaji ke-13 dan THR bagi ASN, TNI, Polri, serta pensiunan.

“Pemerintah telah menetapkan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan,” katanya, Kamis (6/3/2026).

Adapun komponen THR bagi ASN, TNI, dan Polri didasarkan pada penghasilan yang diterima pada Februari 2026, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan yang melekat pada masing-masing penerima.

Ia menjelaskan, secara teknis ketentuan pembayaran THR dan gaji ke-13 diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang memuat petunjuk teknis pencairannya.

Di Sultra, kata dia, ASN, TNI, dan Polri sudah dapat menerima THR mulai 5 Maret 2026. Namun kecepatan pencairan bergantung pada pengajuan dari masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

“Untuk ASN, TNI, dan Polri di Sultra sudah bisa mulai mencairkan THR dan gaji ke-13 sejak 5 Maret 2026, tergantung pengajuan dari masing-masing instansi,” lanjutnya.

Baca Juga:  Perempuan di Konawe Ditabrak dari Belakang saat Hendak Isi BBM

Ia menambahkan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga menerima THR secara proporsional. PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan yang masa kerjanya belum genap satu tahun akan menerima sesuai perhitungan proporsional.

Selain itu, tenaga pendukung seperti petugas keamanan dan kebersihan juga dapat diajukan untuk menerima THR pada tahun ini.

Berdasarkan data Kanwil DJPb Sultra, total pembayaran THR bagi ASN, TNI, dan Polri di wilayah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp640 miliar pada 2026. Sementara untuk ASN pusat yang dibayarkan melalui KPPN Kendari, Baubau, Kolaka, dan Raha, nilainya mencapai sekitar Rp150 miliar.

Secara keseluruhan, jika digabungkan dengan pekerja di sektor formal, perputaran dana THR di Sultra diperkirakan mencapai Rp2,2 triliun hingga Rp2,5 triliun.

Menurut Iman, jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2025, salah satunya karena adanya penambahan pegawai PPPK di berbagai instansi.

“Secara umum tahun 2026 ini ada peningkatan pembayaran THR dibandingkan tahun 2025, karena ada penambahan pegawai PPPK, sehingga besarannya juga meningkat,” katanya.

Ia berharap pencairan THR tahun ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Idulfitri.

“THR 2026 diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menggerakkan ekonomi masyarakat, menambah daya beli untuk konsumsi rumah tangga, sehingga masyarakat bisa merayakan hari raya dengan lebih baik,” tandasnya.

Baca Juga:  2 Komisioner KPID Disorot Rangkap Jadi PPPK di Dinkes Sultra dan UHO Kendari
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten