Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Tidak Miliki Dokumen Lengkap, Tiga Kambing Gagal Masuk Sultra

Tidak Miliki Dokumen Lengkap, Tiga Kambing Gagal Masuk Sultra
Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa dokumen dan fisik tiga kambing di Pelabuhan Tobaku, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Foto: Istimewa. (24/2/2025).

Kolaka Utara – Tiga ekor kambing tanpa dokumen karantina ditolak masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan melalui satuan pelayanan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Senin (24/2/2025). Hewan ternak tersebut ditemukan dalam kapal yang hendak bersandar di Pelabuhan Tobaku.

Saat pemeriksaan dokumen dan fisik, petugas menemukan bahwa kambing-kambing tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina (KH-1) dari daerah asal. Karena pemiliknya tidak dapat memenuhi persyaratan, petugas langsung melakukan penolakan.

“Setelah kami periksa, ternyata kambing tersebut tidak memiliki dokumen karantina. Oleh karena itu, kami menolak masuknya hewan tersebut ke wilayah Sultra,” ujar Ketua Tim Karantina Hewan Sultra, Nichlah Rifqiyah, Selasa (25/2).

Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sultra, Abd. Rachman, menegaskan tindakan itu sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Undang-undang itu mengatur bahwa setiap media pembawa hewan atau produknya wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal sebelum dilalulintaskan.

“Jika aturan ini dilanggar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 88 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Siapkan Penilaian Adipura 2022

Ia juga mengingatkan kambing termasuk dalam kategori hewan yang rentan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK). Untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut, lalu lintas hewan ternak ke Sultra dibatasi sesuai Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 38 Tahun 2025.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten