Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Tiga Kecamatan di Baubau Masuk Zona Merah, Pemkot Larang Pelaksanaan Salat Iduladha

Tiga Kecamatan di Baubau Masuk Zona Merah, Pemkot Larang Pelaksanaan Salat Iduladha
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau saat melakukan rapat penentuan salat Iduladha 1442 H di Kota Baubau. Foto: Istimewa. (16/7/2021).

Baubau – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau resmi mengeluarkan aturan pelarangan pelaksanaan salat Iduladha 1442 Hijriah di tiga kecamatan lingkup Kota Baubau.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Roni Muhtar. Dia menyebut tiga kecamatan tersebut di antaranya, Kecamatan Wolio, Kecamatan Betoambari, dan Kecamatan Murhum.

“Kecamatan Wolio meliputi Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Betoambari meliputi Kelurahan Katobengke, Kelurahan Lipu, dan Kelurahan Waborobo, sedangkan Kecamatan Murhum meliputi Kelurahan Wajo,” katanya, Rabu (14/7/2021).

Dia mengungkapkan, Pemkot Baubau mengizinkan pelaksanaan salat Iduladha di Kota Baubau, di luar daerah yang masuk dalam zona merah.

“Kami tentunya mengizinkan pelaksanaan salat Iduladha, namun di luar zona merah tersebut, seperti Kelurahan Bataraguru, Kelurahan Nganganaumala, dan beberapa wilayah yang masih masuk dalam zona hijauh dan kuning,” ungkapnya.

Kendati demikian, dia juga menyebut tidak menutup kemungkinan wilayah tersebut akan berubah seiring perkembangan virus Covid-19.

“Ya, meskipun pelaksanaan Iduladha tinggal beberapa hari lagi, tentunya kami masih perlu juga mengamati perkembangan virus yang terkadang secara tiba-tiba bertambah, dan tidak menutup kemungkinan juga akan berubah zonanya,” tambahnya.

Baca Juga:  Sekolah di Kendari Sudah Bisa Tatap Muka, Begini Mekanismenya

Selanjutnya, dia menjelaskan izin pelaksanaan tersebut berdasarkan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 17 tahun 2021, Instruksi Gubernur Sultra No. 443.2/2840 tahun 2021 tentang Pemberlauan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kemudian surat edaran Wali Kota Baubau No. 10 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro, dan surat Kemenag No. 15 tahun 2021,” jelasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten