Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Tiga Pengedar Sabu di Kendari Kena Ciduk Polisi

0
0
Ketiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Satresnarkoba Polres Kendari kembali meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Para pelaku yakni HR (34), MY (30) yang merupakan seorang wiraswasta, dan RS (22) seorang nelayan.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Sabtu (8/5/2021), Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan menuturkan HR dan MY ditangkap pada Senin (3/5/2021). Sedangkan RS yang berbeda kelompok dengan kedua tersangka sebelumnya diciduk, Selasa (4/5).

Penangkapan ketiga tersangka didasari oleh laporan masyarakat bahwa para pelaku kerap kali melakukan pengedaran sabu-sabu dengan cara sistem tempel.

“HR dan MY kami tangkap di depan gereja, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat,” ujarnya.

“Sedangkan RS di rumahnya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga,” tambahnya.

Dari tangan HR dan MY, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu seberat 0,41 gram. Sedangkan RS 0,36 gram disimpan dalam saku jaket yang dikenakannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Laporan: Fito

Penulis
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: