Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Tiga Pria di Kampung Salo Ditangkap Polisi karena Sabu-Sabu

Tiga Pria di Kampung Salo Ditangkap Polisi karena Sabu-Sabu
Ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: Istimewa. (10/2/2021).

Kendari – Tiga orang pria yang berdomisili di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan oleh pihak kepolisian terkait tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (10/2/2021).

Ketiga pria tersebut adalah AM (43) dan RA (43) yang berprofesi sebagai tukang ojek, serta EK (34) yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Fathurrahman mengatakan, penangkapan berawal sekitar pukul 12.00 WITA, oleh tim gabungan yang terdiri atas 25 personel Dir Narkoba Polda Sultra, 10 personel Satbrimob Polda Sultra, 5 personel Polres Kendari, dan 2 personel Intel Brimob bergerak menuju lokasi ketiga tersangka.

Tak lama setelah tiba di lokasi, polisi langsung mengamankan ketiga pelaku, bersama barang bukti, di antaranya 3 paket sabu 0,5 gram, timbangan digital, uang tunai, serta telepon genggam.

“Sekitar pukul 12.45 WITA, tim mengamankan 3 orang tersangka pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya, mereka dibawa menuju Mapolda Sultra,” kata Eka dalam rilisnya.

Saat ini, Dit Resnarkoba Polda Sultra masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap ketiga pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten