Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Tilang ETLE Mulai Berlaku di Kendari, Ini 7 Titik Kamera Pengawasnya

4
0
Ilustrasi ETLE. Foto: AI/ChatGPT.

Kendari – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari mulai menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadhan membenarkan bahwa sistem tilang elektronik tersebut kini telah mulai diberlakukan

“Iya, di Kendari mulai diberlakukan tilang ETLE,” kata Kevin saat dikonfirmasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tujuh titik kamera ETLE yang telah dipasang di sejumlah ruas jalan di Kota Kendari, yakni:

  • Jalan Poros Bandara Haluoleo, dekat Indomaret Ranomeeto Batas Kota.
  • Jalan Pierre Tendean, Bundaran Adi Bahasa, depan Rumah Sakit (RS) Aliyah 3.
  • Jalan M. T. Haryono, Simpang Lampu Lalu Lintas Pasar Baru.
  • Jalan M. T. Haryono, depan Bank Sinarmas atau Lampu Lalu Lintas Sinarmas.
  • Jalan Saosao, depan Kantor Pajak.
  • Jalan Abdul Silondae, depan Pos 9.0 MTQ.
  • Jalan Made Sabara, depan layanan drive thru Bank Mandiri.

Kevin mengimbau seluruh pengguna jalan, baik pengendara sepeda motor maupun mobil, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas. Ia mengingatkan masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menaati rambu dan marka jalan guna menghindari pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

Penulis
Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: