Tilang Manual Berlaku Kembali, Satlantas Polres Kolaka akan Patroli Keliling
Kolaka – Banyaknya lokasi-lokasi yang tak terjangkau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi alasan Polri kembali memberlakukan tilang manual di seluruh daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kolaka.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kolaka, Ipda Busranuddin mengatakan bahwa pihaknya telah kembali melakukan tindakan penilangan secara manual di wilayah hukum Kabupaten Kolaka.
“Sudah berlaku (tilang manual) terhitung mulai Senin (15/5/2023) kemarin,” ujar Ipda Busranuddin kepada Kendariinfo, Selasa (16/5).
Ia mengatakan, pihaknya tak lagi menerapkan razia di tempat untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Tetapi juga menerapkan patroli keliling.
“Sifatnya patroli, jadi mobile ke tempat-tempat yang rawan terjadinya pelanggaran,” ungkapnya.
Ia menegaskan, terdapat 11 sasaran dalam penindakan pelanggaran dengan tilang manual. Berikut daftar target penindakan pelanggaran lalu lintas tersebut:
- Pengendara di bawah umur.
- Berboncengan lebih dari 1 orang.
- Menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan.
- Menerobos lampu merah.
- Tidak menggunakan helm standar SNI.
- Melawan arus.
- Melampaui batas kecepatan.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Kelengkapan motor tidak sesuai spek teknis.
- Knalpot bogar/brong.
- Ranmor tanpa pelat nomor, atau pelat nomor palsu.
Oleh itu, ia mengimbau kepada masyarakat Kolaka untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas supaya meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Disiplin berlalu lintas itu demi keselamatan diri sendiri dan orang lain, agar selamat sampai tujuan,” tegasnya.