Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Tangkap Pelaku Pencurian 4 Handphone di Wundulako

0
0
Pelaku pencurian 4 unit handphone di Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka berinisial F yang ditangkap Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka. Foto: Istimewa.

Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus pencurian empat unit handphone di Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku berinisial F ditangkap, Senin (25/8/2025) sekira pukul 00.50 Wita tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Hastantya Bagas Saputra, mengatakan pelaku mengakui perbuatannya mencuri handphone di Kecamatan Wundulako pada Kamis (21/8).

“Dari lokasi kejadian, empat unit handphone berbagai merek berhasil dibawa kabur pelaku,” ujar Hastantya.

Hastantya menjelaskan, berdasarkan laporan korban, aksi pencurian terjadi sekira pukul 08.03 Wita. Saat itu, satu unit handphone disimpan di dalam tas, sedangkan tiga lainnya berada di kamar tidur. Adik korban sempat terbangun dan melihat seseorang berada di dalam rumah. Teriakan sang adik membuat pelaku panik lalu melarikan diri.

Korban mencoba mengejar, namun gagal menangkap pelaku. Setelah memeriksa rumah, korban mendapati empat handphone miliknya hilang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp12,5 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Kolaka.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menyita dua unit handphone, sementara sisanya masih dalam pencarian. Pelaku juga mengaku merusak salah satu handphone dan membuangnya ke saluran air di Kecamatan Wundulako.

Selain barang bukti handphone, polisi turut mengamankan satu obeng yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu rumah, serta sepasang sandal hitam milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e, subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan untuk mencari barang bukti yang belum ditemukan,” pungkasnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: