Tim Elang Bekuk Maling Elektronik di Kolaka
Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka bersama Unit Reskrim Polsek Watubangga mengamankan pelaku pencurian barang elektronik di Desa Oneha, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Rabu (22/9/2021).
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan, mengatakan bahwa dari tangan pelaku berinisial H (38), pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang elektronik.
“Setelah melakukan pengembangan, kita juga mengamankan barang bukti dari hasil kejahatan pelaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, barang curian yang diamankan berupa tiga unit TV berbagai merek, satu buah bor, senter, hingga satu unit kipas angin.
“Penangkapan kali ini merupakan hasil pengembangan dari terduga pelaku yang sebelumnya telah kami amankan beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Watubangga Aipda Asdin menambahkan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada 26 Juli 2021 lalu.
Kini pelaku telah diamankan di Kantor Polres Kolaka bersama dengan barang bukti yang ditemukan, dan dijerat Pasal 363 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
