Tim Elang Polres Kolaka Amankan Pelaku Pencurian HP di Wisma Mega Jaya

Kolaka – Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (HP) yang terjadi di Wisma Mega Jaya, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) Senin (8/5/2023) sekira pukul 02.00 Wita.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengatakan bahwa pelaku berinisial S (20) diamankan di Kelurahan Dawidawi, Kecamatan Pomalaa pada Senin (8/5) sekira pukul 23.00 Wita.
“Pelaku S diamankan di Pomalaa, setelah adanya laporan pencurian dua unit HP milik seorang wanita berinisial A di Wisma Mega Jaya,” ujar Riswandi.

Ia menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadian dari korban, pada pukul 02.00 Wita, pelaku masuk ke dalam kamar korban untuk men-charger HP miliknya.
Namun, setelah itu pelaku langsung keluar dengan membawa 1 HP Oppo A57 dan 1 unit HP iPhone 11 warna putih.
“Pelaku terekam CCTV saat lari keluar dari kamar korban dengan membawa kabur 2 unit HP yang tersimpan di dekat lemari milik korban. Kemudian pergi menggunakan sepeda motor,” lanjutnya.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim Satreskrim Polres Kolaka berhasil menangkap pelaku,” tegasnya.
Selain dua unit HP curian, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor matic yang digunakan oleh pelaku usai melakukan pencurian.
Akibat aksinya itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e subs Pasal 362 KUHP. Saat ini, pelaku telah diamankan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut.


