Tim Koba 86 Bekuk Pengedar di Konsel, 24 Paket Sabu-Sabu Siap Edar Disita

Konawe Selatan – Seorang pria berinisial GKA (45) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), dibekuk polisi usai diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
GKA ditangkap Tim Koba 86 Satresnarkoba Polres Konsel di Desa Telutu Jaya, Kecamatan Tinanggea, pada Sabtu (28/3/2026), sekitar pukul 21.30 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan 24 paket siap edar.
“Pelaku kami amankan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi peredaran narkotika di wilayah Tinanggea,” kata Kasat Narkoba Polres Konsel, Iptu Herman Eka Purnama melalui keterangan resminya, Minggu (29/3).
Ia ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan setelah polisi lebih dulu melakukan penyelidikan terkait identitas dan pergerakannya.
Saat digeledah, polisi menemukan puluhan paket sabu yang dikemas dalam pipet. Total terdapat 24 paket dengan berat bruto sekitar 7,38 gram, diduga siap diedarkan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 24 paket sabu-sabu yang sudah dikemas dan siap edar, beserta sejumlah barang bukti lain,” ujarnya.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, pyrex kaca, sendok sabu-sabu, plastik saset kosong, hingga satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil interogasi awal, GKA diduga berperan sebagai pengedar yang memasok sabu-sabu di wilayah tersebut. Saat ini, ia bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Konsel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat,” jelasnya.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang kemungkinan terkait dengan GKA.





