Tindak Lanjuti Surat Bareskrim, Polda Sultra Hentikan Aktivitas Tambang PT BBDM
Buton – Personel Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menghentikan aktivitas pertambangan PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) di Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sabtu (30/5/2026).
Penghentian aktivitas tersebut dilakukan berdasarkan surat Bareskrim Polri Nomor B/390/V/RES.5.5/2026/Bareskrim. Saat ini, direksi PT BBDM versi Yori Yusran berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang ditangani Bareskrim Polri.
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra yang beranggotakan delapan personel mendatangi lokasi tambang dan melakukan pemeriksaan di sejumlah titik area konsesi.
Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan beberapa titik bukaan lahan baru. Selain itu, terdapat tumpukan bijih nikel (ore) di sejumlah lokasi penumpukan (dome).
Petugas juga mendapati puluhan alat berat berada di area tambang, terdiri atas 10 unit ekskavator, 12 unit dump truck, dan dua unit wheel loader.
Aktivitas pemindahan ore menuju dermaga khusus (jetty) juga diduga baru saja dilakukan. Dugaan tersebut diperkuat dengan informasi warga yang mengaku melihat dump truck mengangkut material menuju jetty.
Humas sekaligus Kuasa Hukum PT BBDM, Mustaqim mengatakan, pihak direksi versi Yori Yusran telah menghentikan aktivitas penambangan sejak Bareskrim Polri mengeluarkan surat pembekuan aktivitas karena lahan tersebut berstatus status quo.
“Kami melakukan penambangan saat RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) PT BBDM terbit. Namun, setelah muncul persoalan tersebut, aktivitas penambangan kami hentikan. Saat ini hanya ada perbaikan jalan dan jembatan,” ujarnya, Minggu (31/5).
Secara terpisah, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjoneo membenarkan personel Unit I telah diterjunkan ke lokasi tambang PT BBDM.
“Iya, benar. Personel Unit I turun ke lokasi PT BBDM untuk meminta penghentian seluruh aktivitas,” katanya.
Edi menjelaskan, penyidik meminta pihak manajemen menghentikan seluruh operasional berdasarkan surat resmi Bareskrim Polri. Langkah tersebut dilakukan karena objek hukum dimaksud saat ini berstatus status quo.
Menurutnya, penghentian aktivitas dinilai penting untuk mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih luas di masyarakat, mengantisipasi dampak negatif lainnya di lapangan, serta menjaga kelancaran proses penyidikan demi tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bersama.
