Tindaklanjuti Surat Kemenkes, Polresta Kendari Imbau Hentikan Penjualan Obat Sirop
Kendari – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengimbau sarana pelayanan kesehatan agar menghentikan penjualan obat sirop kepada anak-anak, Minggu (23/10/2022).
Imbauan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tertanggal 18 Oktober 2022 itu bernomor SR.01.05/11/3461/2022 tentang Kewajiban Penyidikan Epidemiolog dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.
“Seluruh sarana pelayanan kesehatan (apotek, toko obat, dan pedagang besar farmasi) untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman secara resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, Senin (24/10/2022).
Dia menegaskan, pihaknya telah mengarahkan Bhabinkamtibmas di masing-masing Polsek jajaran Polresta Kendari untuk mengontrol dan memantau aktivitas di tempat pelayanan kesehatan secara rutin.
Mantan Dirnarkoba Polda Sultra itu juga merinci sejumlah obat-obatan yang tidak boleh diperjualkan yaitu obat sirop Paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
“Demi keselamatan kita bersama, kami harap semua pelayanan kesehatan bisa mengikuti imbauan tersebut,” pungkasnya.
Dinkes Kendari Imbau Peredaran Obat Sirop Dihentikan Sementara