Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Tinjau Jalan Z.A. Sugianto, Pemkot Kendari Imbau Pedagang Bongkar Kios Secara Mandiri

Tinjau Jalan Z.A. Sugianto, Pemkot Kendari Imbau Pedagang Bongkar Kios Secara Mandiri
Pemkot Kendari saat mengunjungi para pedagang di sepanjang Jalan Z. A. Sugianto. Foto: Dok. Prokopim Kota Kendari. (4/8/2023).

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan kunjungan untuk melihat kondisi bahu jalan di sepanjang Jalan.Z.A. Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu atau Depan RSUD Kota Kendari, Jumat (4/8/2023).

Pemkot mengimbau kepada para pedagang untuk membongkar kiosnya secara mandiri karena tempat tersebut bukan merupakan lokasi untuk berdagang.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk silaturahmi sekaligus sosialisasi terkait pelanggaran tata ruang yang dilakukan para pedagang di Jalan Z.A. Sugianto sisi pantai Teluk Kendari.

“Kepada 39 pemilik usaha sudah diberikan peringatan berulang-ulang kali, baik secara lisan maupun secara tertulis. Dan hari ini adalah sosialisasi bahwa pelanggaran sudah terjadi dan akan diambil tindakan manakala dalam jangka tujuh hari tidak melakukan pembongkaran,” tegas Penjabat (Pj.) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

Asmawa menambahkan, pelanggaran yang dilakukan para pedagang tersebut adalah pelanggaran tata ruang Kota Kendari yang berkenaan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2012 RT RW Kota Kendari.

“Kawasan tersebut adalah ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai taman kota atau rimba kota atau hutan kota, kemudian pelanggaran kedua adalah dari 39 unit usaha di sana tak satupun tidak memiliki izin usaha,” terangnya.

Pemkot Kendari dalam menegakkan aturan, meletakkan tata ruang sebagai panglima dalam pengembangan wilayah. Pemkot Kendari juga sudah mengingatkan lebih lanjut, apabila ke 39 unit usaha tadi tidak mengindahkan melakukan pembongkaran secara mandiri maka akan ada tindakan tegas.

Baca Juga:  Cegah Pendangkalan Teluk Kendari, Pemkot Gandeng BWS Bangun Check Dam

“Manakala tidak dilakukan, pemerintah akan melakukan penyegelan, secara otomatis apabila sudah dilakukan penyegelan berarti sudah berurusan dengan masalah hukum,” pungkasnya.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten