Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

TKD Sultra 2025 Naik 4,48 Persen Kakanwil DJPb: Tidak Boleh Korupsi

TKD Sultra 2025 Naik 4,48 Persen Kakanwil DJPb: Tidak Boleh Korupsi
Kepala Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara (Sultra), Syarwan. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (19/12/2024).

Sulawesi Tenggara – Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta tidak ada praktik korupsi terhadap dana transfer ke daerah (TKD) yang baru saja diserahkan kepada pemerintah 17 kabupaten dan kota, Kamis (19/12/2024).

“Gunakan dana dengan disiplin, teliti, efisien, dan efektif melalui antisipasi ketidakpastian. Belanja harus sesuai prioritas dengan fokus pada hasil. Tingkatkan transparansi, akuntabilitas, integritas, dan tata kelola yang baik sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, serta tidak boleh ada korupsi,” kata Kepala DJPb Sultra, Syarwan.

Syarwan menjelaskan alokasi anggaran untuk Sultra tahun 2025 sebesar Rp25,56 triliun (turun 0,97% dibandingkan tahun 2024) yang terdiri dari alokasi untuk satuan kerja (satker) kementerian atau lembaga (K/L) Rp6,16 triliun (turun 14,95% dibanding tahun 2024), serta alokasi dana TKD sebesar Rp19,40 triliun (naik 4,48% dibandingkan tahun 2024).

Anggaran transfer ke daerah di lingkup Provinsi Sultra tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp19,40 triliun, terdiri dari dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp10,74 triliun. Sementara dana bagi hasil (DBH) Rp2,41 triliun, dana alokasi khusus (DAK) Rp4,74 triliun, dana insentif daerah (DID) Rp51,33 miliar, dana desa Rp1,44 triliun.

Baca Juga:  Fadhal Rahmat Jadi Wakil Gen Z di DPRD Kota Kendari, Baru Berusia 23 Tahun

Peningkatan alokasi TKD sendiri untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi dan pelayanan yang inklusif. Presiden Prabowo juga menginstruksikan pentingnya keselarasan belanja pusat, daerah, dan efektivitas serta efisiensi belanja daerah menjadi pegangan bagi Kemenkeu, Kemendagri, serta K/L terkait tentang arah kebijakan belanja daerah.

“Kami mengajak semua pihak untuk membangun zona integritas, menciptakan budaya kerja bebas dari praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), dengan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang prima sehingga diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan bersih, efektif, dan efisien, serta dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutupnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten