TKW Asal Konsel Dipulangkan BP2MI Usai Dideportasi Suriah

Konawe Selatan – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memulangkan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Mirna dari Suriah.
Mirna dipulangkan usai dideportasi oleh pemerintah Suriah. Pekerja migran ini bekerja sejak 2008 lalu sebagai asisten rumah tangga dengan awal keberangkatannya secara nonprosedural.
Sedangkan Suriah sendiri merupakan negara konflik, dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke wilayah tersebut sudah dimoratorium.
“Jika ada calon PMI yang ingin bekerja ke luar negeri berangkatlah secara resmi agar mendapatkan perlindungan dari pemerintah dan jangan mudah dipengaruhi oleh calo,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Sultra, La Ode Askar, Selasa (17/8/2021).
Mirna diberangkatkan melalui pemalsuan identitas daerah asal oleh sponsor yang memberangkatkannya. Di mana alamat wanita tersebut sebenarnya di Desa Parasi, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konsel, namun dipalsukan menjadi Desa Korumba, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Keputusan ini diambil setelah BP2MI Kendari menerima informasi kepulangan Mirna melalui surat yang dikirimkan dari Serang, Banten Nomor TAR.244/BP3TKI-16/P2K/VIII/2021 tanggal 17 Agustus 2021 tentang Pemulangan PMI Terkendala asal Kabupaten Konawe.

