Toko Miras di Kendari Diduga Beroperasi Bulan Ramadan, Pemkot Bakal Sidak dan Beri Sanksi Tegas

Kendari – Sejumlah toko minuman keras (miras) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga masih beroperasi selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Menyikapi itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal melakukan sidak dan memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman mengaku telah mendapatkan informasi tersebut. Untuk itu, ia menginstruksikan Satpol PP Kota Kendari agar melakukan inspeksi di sejumlah toko yang menjual miras.
“Besok kami akan panggil dari Pol PP untuk melakukan sidak di lapangan,” ujarnya, Sabtu (22/3/2025).
Sudirman menegaskan, pihaknya telah mengantongi nama-nama toko miras yang diduga masih beroperasi. Jika ditemukan fakta-fakta di lapangan yang mengabaikan aturan, Pemkot Kendari tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada penjual miras yang nakal.
“Pokoknya sanksinya tegas sesuai regulasi yang ada,” tegas Sudirman.
Sudirman menambahkan Pemkot Kendari telah mengeluarkan edaran agar pelaku usaha yang menjual miras dan tempat hiburan malam (THM) menghentikan aktivitas sejak dua hari sebelum Ramadan.
Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari Nomor: 100.3.4./636/2025 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Rangka Menghadapi Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Kendari.


