Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Tolak Hasil PSU, Mak-Mak di Muna Segel Kantor Desa Wawesa

Tolak Hasil PSU, Mak-Mak di Muna Segel Kantor Desa Wawesa
Suasana Kantor Desa Wawesa di Muna disegel mak-mak. Foto: Istimewa. (29/3/2023).

Muna – Sejumlah mak-mak menyegel Kantor Desa Wawesa, Kecamatan Batalaiworu, di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (29/3/2023). Penyegelan tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan warga terhadap Kepala Desa Wawesa yang menang dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Warga menolak Kepala Desa (Kades) Wawesa bernama Laode Muh Baidar disebabkan kemenangannya dalam PSU Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2022 di Muna melanggar regulasi yang berlangsung.

Salah satu warga bernama Laode Mana menjelaskan, orang yang seharusnya dilantik dan menjadi Kades Wawesa adalah Laode Askar, bukan Laode Muh Baidar.

Sebab, Laode Askar telah memenangkan Pilkades Muna pada Kamis (24/11/2022) dengan selisih kemenangan 12 suara. Artinya, Laode Askar meraih 501 suara, sedangkan Laode Muh Baidar mendapat 489 suara.

Namun, hasil Pilkades Muna serentak itu dibatalkan dan disebut-sebut ada kecurangan.

Selanjutnya, pada Rabu (28/12/2022), Pilkades di Desa Wawesa itu dilakukan PSU, bersamaan dengan tiga desa lainnya yakni Desa Parigi, Kambawauna, dan Oensuli.

Tidak diketahui pasti total kemenangan dari hasil PSU tersebut, tetapi Laode Askar yang sebelumnya telah menang, justru dinyatakan kalah dan Laode Muh Baidar lah yang ditetapkan sebagai pemenang dalam PSU Kades Wawesa.

Baca Juga:  Terkait Pilkada 2024, PKS Bakal Dukung Sulkarnain Kadir Maju 2 Periode

Atas penyelanggaraan PSU tersebut, sejumlah warga dan mak-mak tidak menginginkan Kades Wawesa dipimpin oleh orang yang menang dalam PSU. Pasalnya, warga menilai tidak ada aturan untuk dilakukan PSU saat itu.

“Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk protes warga terhadap PSU di Muna. Tidak ada satupun aturan yang mengatur PSU, kami RDP juga di DPRD Muna tapi tidak ada yang menjawab pertanyaan kami,” ujar Laode Mana.

Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat penolakan hasil PSU diberbagai instansi terkait, tetapi hingga saat ini belum ada respon.

Olehnya itu, warga mengancam akan terus melakukan penyegelan Kantor Desa Wawesa sampai tuntutan mereka benar-benar dipenuhi.

Sementara itu, Sekretaris Desa Wawesa, Laode Muh Lago Rahim menyebut, sebagai perangkat desa, ia memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat dengan baik. Persoalan adanya penyegelan, ia tidak mengetahui pokok perkaranya.

“Yang jelas kami hanya menjalankan tugas dan pelayanan masyarakat akan tetap kami lakukan,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten