Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Tolak Pengesahan RKUHP, Jurnalis Kendari Gelar Aksi Lakban Mulut dan Unjuk Rasa

0
0
Tolak Pengesahan RKUHP, Jurnalis Kendari Gelar Aksi Lakban Mulut dan Unjuk Rasa
Aksi lakban mulut dan unjuk rasa jurnalis Kota Kendari di halaman Kantor DPRD Sultra, menolak pengesahan RKUHP. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (6/12/2022).

Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kendari menggelar aksi lakban mulut dan unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (6/12/2022).

Aksi lakban mulut yang dilakukan sebagai simbol bahwa melalui pengesahan RKUHP, negara telah membungkam kebebasan rakyat, baik kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, kebebasan pers serta demokrasi. Sejumlah poster bertuliskan penolakan pengesahan RKUHP juga dibawa oleh para jurnalis.

Para jurnalis dari berbagai media ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh, sehingga aspirasi penolakan tersebut dapat disampaikan.

Aksi lakban mulut dan unjuk rasa jurnalis Kota Kendari di halaman Kantor DPRD Sultra, menolak pengesahan RKUHP. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (6/12/2022).

Di hadapan Ketua DPRD Sultra, Sekretaris AJI Kendari, Ramadhan menjelaskan ada 17 pasal yang dinilai bermasalah dalam draf RKUHP versi 30 November 2022, sebab berpotensi mengkriminalisasi para jurnalis serta mengancam kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi.

Berikut pasal bermasalah yang dimaksud:

• Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

• Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

• Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

• Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

• Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

• Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

• Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

• Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

• Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

• Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

• Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

“17 pasal itu yang jadi sorotan kami selama ini untuk kami minta komitmen DPRD Sultra untuk mendengarkan apa yang kami perjuangkan dan bersama-sama dengan kami demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” jelas Ramadhan.

Menanggapi hal itu, Abdurrahman Shaleh dengan tegas menyampaikan bahwa DPRD Sultra mendukung gerakan aksi unjuk rasa para jurnalis ini. Menurutnya, pers tidak boleh dikekang karena memiliki peran untuk melakukan cek dan ricek terhadap kebenaran.

Aksi lakban mulut dan unjuk rasa jurnalis Kota Kendari di halaman Kantor DPRD Sultra, menolak pengesahan RKUHP. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (6/12/2022).

“Ada beberapa memang yang melemahkan dalam kita ber-Indonesia. Untuk itu, DPRD Sulawesi Tenggara berdasarkan aspirasi yang datang pada siang hari ini kami menolak RKUHP yang bermasalah,” ujar Abdurrahman Shaleh.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Sultra membuat surat penolakan pengesahan RKUHP yang akan dikirimkan ke pusat. Hal tersebut sekaligus menandakan bahwa masyarakat Sultra memiliki hak untuk menyuarakan kepentingan-kepentingan yang terjadi di Indonesia.

“Semoga perjuangan ini tidak pernah lelah dan kita yakin bahwa perjuangan ini tidak akan sia-sia. Kita akan sebarkan se-Indonesia bahwa Sultra konsisten dan komitmen untuk melawan hal-hal yang tidak benar,” sambungnya.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu meyakini, adanya penolakan pengesahan itu menjadi tamparan keras bagi pemerintah dan DPR RI. Di mana dalam merancang KUHP harus lebih mencermati dampak ke depannya.

“Dengan adanya undang-undang ini bukan hanya untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat malah bisa menjadi bumerang bagi kita semua dalam berbangsa dan bernegara. Adanya aksi hari ini, kita mencermati dan melihat itu harus ditolak dan harus diterima oleh DPR RI bahwa ada sesuatu yang keliru sehingga harus bisa dibenahi dengan baik,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Aksi, La Ode Kasman menegaskan bahwa 17 pasal bermasalah itu di dalamnya ada yang mengancam kebebasan pers, kebebasan berpendapat, maupun kebebasan dalam berdemokrasi.

“Dalam pasal-pasal bermasalah ini substansinya masih multitafsir. Banyak pasal karet yang di dalamnya itu dapat melanggar HAM karena masyarakat sipil itu tidak bisa lagi melakukan kritik terhadap pemerintah, pemangku kebijakan. Kita akan dibungkam dengan semua itu bahkan jurnalis juga akan terbungkam,” tegas Kasman.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: