Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Tolak Status Tersangka Atas Dirinya, Yusmin Akan Lawan Balik Kejati Sultra

0
0
Kuasa Hukum Yusmin, Abdul Rahman saat diwawancarai awak media. Foto: Fito/Kendariinfo. (28/6/2021).

Kendari – Usai resmi ditahan, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan izin tambang PT Toshida Indonesia, eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Yusmin menyatakan diri akan melawan tuntutan yang diberikan kepadanya.

Pernyataan tersebut dirinya sampaikan saat hendak naik ke mobil tahanan Kejati Sultra usai diperiksa oleh tim penyidik.

“Saya sudah diperiksa, yang utang perusahaan lain, yang dituduh kita. Nanti saya akan melawan,” ujarnya sembari berjalan menuju mobil tahanan.

Di tempat yang sama, pengacara tersangka, Abdul Rahman mengatakan, pihaknya akan melawan balik untuk kliennya itu dengan cara melakukan pra-peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

“Besok kami akan lakukan pra-peradilan di PN Kendari,” bebernya.

Dirinya juga menjelaskan maksud dari perkataan tersangka bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

“Maksudnya dari pernyataan itu, dia hanya menandatangani surat persetujuan, yang lain banyak yang bertanda tangan, yang tidak membayar PNBP itu PT Toshida. Tetapi kenapa kemudian dia yang dijadikan tersangka. Makanya dia ajukan perlawanan, sebagai bentuk keberatan terhadap status tersangkanya,” jelas Rahman.

Di ujung wawancara dengan awak media, Rahman menegaskan bahwa kliennya itu tidak menerima sepeser pun dari kasus ini.

“Tidak ada terima uang. Yang punya kewajiban untuk membayar pajak PT Toshida bukan Dinas ESDM,” tandasnya.

Untuk diketahui, selain Yusmin sudah ada dua tersangka lainnya yang ditahan yakni General Manager PT Toshida Indonesia, UMR dan eks Plt Kadis ESDM Sultra, BHR. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Dirut PT Toshida Indonesia hingga saat ini masih mangkir dari panggilan Kejati Sultra.

Laporan: Fito

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: