Transaksi di Depan Kantor Kelurahan, Dua Pengedar Sabu-Sabu di Kendari Kena Ciduk Polisi

Kendari – Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari dua pelaku yakni MA (19) dan AB (47) di depan Kantor Kelurahan Kambu, Kota kendari, Rabu (21/4/2021).
Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh melalui keterangan persnya, Kamis (22/04) mengatakan, penangkapan kedua pelaku didasari oleh laporan Kepala Lurah dan juga masyarakat atas peredaran sabu-sabu sistem tempel di beberapa pot bunga milik warga sekitar.
“MA ditangkap usai melakukan penempelan di pot bunga depan Kantor Kelurahan. Beberapa saat kemudian datang lah AB hendak mengambil barang haram tersebut, tim langsung menciduk pelaku,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan badan ditemukan 5 saset paket sabu-sabu dengan berat 2,32 gram.
“Hasil interogasi MA mengaku kalau narkoba tersebut diperoleh dari saudara IR, seorang napi di Lapas Kelas II A Kendari dengan cara tempel melalui komunikasi handphone,” ungkap Dolfi.
Kedua pelaku dan barang bukti (BB) langsung digelandang ke Mapolda Sultra untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Fito





