Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Transaksi Motor Bodong di Kendari Digagalkan Polisi, 3 Pelaku Ditangkap

Transaksi Motor Bodong di Kendari Digagalkan Polisi, 3 Pelaku Ditangkap
Pria berinisial SI (24), ON (29), dan DI (21), tiga pelaku transaksi penjualan motor curian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi. Foto: Istimewa. (19/2/2026).

Kendari – Tiga pria ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana penadahan barang curian berupa satu unit sepeda motor. Ketiganya ditangkap di wilayah Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (19/2/2026), sekitar pukul 01.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: 125/II/YAN2.5/2026/SPKT-B/Sultra/Res-Kdi/Sek.Poasia. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial SI (24), ON (29), dan DI (21), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Wuawua.

“Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan satu unit sepeda motor hasil curian. Barang bukti berhasil kami amankan. Saat ini para pelaku sedang menjalani proses penyidikan,” ungkap Welliwanto.

Kasus itu bermula saat korban berinisial MO (16), mahasiswi asal Kabupaten Konawe, memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah dengan nomor polisi DT 3340 WA di halaman indekos di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Selasa (17/2), sekitar pukul 22.00 Wita.

Pada Rabu (18/2), sekitar pukul 03.00 Wita, motor MO telah hilang. Akibat kejadian tersebut, MO mengalami kerugian materil sekitar Rp20 juta. Saat itu juga, MO melapor ke Polsek Poasia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi adanya rencana transaksi jual beli motor tanpa dokumen resmi (bodong) di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua. Saat dilakukan penggerebekan, petugas lebih dulu menangkap ON dan DI bersama satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam.

Baca Juga:  Gegara Lagu soal Busur yang Dinyanyikan Viral, Pria di Kendari Minta Maaf

Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesin, motor tersebut merupakan hasil pencurian. Dari hasil interogasi, ON dan DI mengaku diperintahkan SI untuk menjual motor seharga Rp7 juta.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SI. Kepada penyidik, SI mengaku membeli motor melalui akun Facebook bernama “Sakti Toretto” dengan harga Rp5 juta.

“Modus operandi pelaku yakni membeli sepeda motor hasil curian dengan harga murah melalui media sosial. Pelaku kemudian kembali menjualnya untuk memperoleh keuntungan,” paparnya.

Saat ini ketiga pelaku beserta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 telah dibawa ke Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku pencurian serta pemilik akun media sosial yang menjual motor.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten