Transaksi Narkotika Lewat Media Sosial Terbongkar, 2 Pemuda Kendari Diamankan

Kendari – Dua pemuda berinisial LZA (25) dan HLR (24) diamankan aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari setelah kedapatan mengambil narkotika jenis sinte di sekitar salah satu hotel di Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya diamankan pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim Buser 77 melakukan patroli rutin di wilayah tersebut. Petugas kemudian mencurigai gerak-gerik dua pemuda yang terlihat sibuk mencari sesuatu di sekitar lokasi.
“Petugas mendapati keduanya baru saja mengambil narkotika jenis sinte yang disimpan di sekitar lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sinte seberat 0,8 gram yang dibungkus dalam paket kecil,” ujar AKP Welliwanto, Rabu (24/12/2025).
Dari hasil interogasi awal, kedua pemuda itu mengaku memperoleh narkotika tersebut dengan cara memesan melalui media sosial Instagram. Sinte tersebut dibeli seharga Rp50 ribu dari salah satu akun Instagram yang hingga kini masih dalam penelusuran pihak kepolisian.
Selain barang bukti narkotika jenis sinte, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam milik LZA dan HLR. Handphone tersebut diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan pemesanan narkotika melalui media sosial.
“Keduanya mengaku narkotika itu rencananya akan digunakan sendiri di kamar mereka. Saat ini, identitas akun Instagram penjual sudah kami kantongi dan masih kami dalami untuk pengembangan kasus,” jelasnya.
Saat ini, LZA dan HLR telah dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani proses pembinaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.
