Truk Minyak Tanah Subsidi Diciduk Polisi saat Bongkar Muatan di Buteng
Buton Tengah – Sebuah truk yang mengangkut minyak tanah diciduk polisi sedang membongkar muatannya di Desa One Waara, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (22/1/2024) sekira 17.35 Wita.
Kasat Reskrim Polres Buteng, Iptu Sunarton Hafala, mengatakan sopir truk tersebut diduga melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar bersubsidi.
Sunarton menuturkan, saat itu dirinya bersama anggota sedang melakukan penyelidikan sebuah kasus tindak pidana yang terjadi di Buteng. Namun saat di perjalanan, tepatnya di Desa One Waara, personel menemukan mobil tangki.
“Personel menemukan di pinggir jalan tepatnya di hutan sekitaran pelabuhan kontainer. Truk yang berisikan muatan minyak tanah sebanyak 5.000 liter sedang membongkar muatannya di pinggir jalan,” ungkap Sunarton, Selasa (23/1).
Truk minyak tanah itu diketahui sedang membongkar muatannya di pinggir jalan lalu memindahkannya ke dalam jeriken 20 liter. Anggota Satreskrim Polres Buteng lalu menginterogasi sopir truk inisial BD.
BD mengaku kepada polisi bahwa perbuatannya sudah dilakukan sejak tahun 2020. Pelaku sudah melakukan perbuatan itu sebanyak kurang lebih 100 kali.
Sunarton mengatakan akibat perbuatan BD, negara mengalami kerugian sebesar Rp30 juta. Polisi langsung mengamankan BD dan barang bukti tersebut.
“Barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Buteng untuk proses penyelidikan,” ungkapnya.