Tunggak Pajak Reklame Rp15 Juta, Bapenda Pasang Peringatan Depan Salon di Kendari

Kendari – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari memasang spanduk peringatan depan salon di Jalan MT Haryono, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Rabu (1/5/2024).
Spanduk tersebut berisi pemberitahuan kepada pihak salon, Beauty House Salon Kendari, yang sebelumnya dikenal dengan Beauty House Head To Toe cabang Kendari agar segera melunasi pajak kepada Pemkot Kendari.
“Peringatan, objek ini menunggak pajak. Segera lakukan pembayaran pajak. Properti ini milik Pemkot Kendari. Barang siapa yang merusak atau melepas properti ini akan dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku,” isi peringatan tersebut.
Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti, mengatakan spanduk tersebut resmi dan dipasang oleh Tim Yustisi berdasarkan pada Perda Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, serta Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online.
“Iya, upaya penagihan pajak daerah. Dipasang oleh Tim Yustisi yakni gabungan dari Pemkot Kendari, Kejari Kendari, kepolisian, dan POM,” katanya kepada Kendariinfo, Kamis (2/5).
Satria menerangkan, salon tersebut dipasangkan papan peringatan karena adanya tunggakan pajak reklame sebesar Rp15.616.000. Jika masih bandel dan tidak melunasinya, pihaknya akan melakukan upaya penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Penagihan Pajak kepada kejaksaan untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut.
Olehnya itu, ia berharap agar yang bersangkutan bisa melunasi kewajibannya sebab ketepatan waktu membayar pajak menjadi salah satu aspek penting menunjang pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kendari.


