Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Tuntutan Ekonomi, Tukang Becak di Kendari Nekat Gasak Laptop

0
0
Barang bukti yang digasak oleh pelaku berinisial LK. Foto: Fito/Kendariinfo. (14/4/2021).

Kendari – Tuntutan ekonomi acap kali menjadi alasan utama setiap orang untuk melakukan tindak pidana pencurian. Itulah yang dilakukan oleh pelaku berinisial LK (30).

Pria yang kesehariannya sebagai tukang becak ini nekat masuk ke rumah salah seorang warga di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (10/4/2021) lalu.

Kapolsek Kemaraya, IPTU Ridwan menuturkan, awal kejadian sekitar pukul 21.30 WITA, pelaku sedang berjalan di sekitaran Jalan Mayjen Sutoyo menuju Kota Lama. Dalam perjalanannya tersebut, ia kemudian mampir di salah satu kios.

Kapolsek Kemaraya, IPTU Ridwan (tengah). Foto: Istimewa. (14/4/2021).

“Pelaku melihat pemilik kios tengah asyik nonton di depan. Kemudian tersangka ke samping kios dan melihat pintu samping dalam keadaan terbuka, lalu ia masuk dan mendapati sebuah tas cokelat tersimpan di lantai salah satu kamar,” ujar Ridwan dalam konferensi pers, Rabu (14/4/2021).

Dengan cepat tersangka mengambil tas itu dan meninggalkan rumah tersebut.

“Tersangka melanjutkan perjalanannya menuju Kota Lama. Ia melewati sebuah lorong, di sana dirinya memeriksa tas hasil jarahannya. Rupanya di dalamnya terdapat satu buah laptop berwarna hitam beserta casnya,” jelasnya.

Saat tengah asyik memeriksa tas tersebut, tiba-tiba ada dua pemuda warga di wilayah tersebut yang menegurnya. Karena panik, tersangka langsung kabur.

“Karena curiga dengan gerak-gerik si tersangka, dua pemuda tersebut mengikutinya. Dalam keadaan panik, LK menyimpan tas cokelat tersebut di bawah pohon pisang yang ada di pinggir jalan,” terang Kapolsek Kemaraya.

Namun, LK tetap diikuti oleh dua pemuda itu. Kemudian warga lain pun ikut mengejarnya dan berhasil menangkapnya.

Pada saat itu, ada mobil patroli polisi yang sedang melintas. Kemudian tersangka diserahkan ke petugas kepolisian. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempatnya membuang barang bukti (BB).

Setelah itu tersangka bersama petugas kepolisian dan warga langsung menuju rumah tempat ia mengambil tas tersebut.

“Pelaku beralasan melakukan perbuatan itu karena desakan ekonomi, jadi apa pun yang dilihatnya di jalan dan ada kesempatan ia langsung mengambil,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diamankan di sel tahanan Polsek Kemaraya sambil menunggu proses lebih lanjut, dan akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun.

Laporan: Fito

Penulis
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: