Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

TV Analog Akan Dimatikan Bertahap Mulai 17 Agustus, Sultra Kapan?

TV Analog Akan Dimatikan Bertahap Mulai 17 Agustus, Sultra Kapan?
Ilustrasi TV. Foto: Murai Hr/Unsplash.

KendariSiaran televisi (TV) analog akan segera dimatikan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Nantinya, seluruh siaran TV akan beralih ke digital. Penghentian siaran TV analog akan dimulai pada 17 Agustus 2021 dan akan berlangsung secara bertahap.

Rencana ini ditargetkan rampung sebelum November 2022. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 63 dan Lampiran IV Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, bahwa penghentian siaran televisi analog akan dilakukan dalam lima tahap dengan keseluruhan waktu pelaksanaan tidak melewati tanggal 2 November 2022,” jelas Ferdinandus dalam siaran persnya, Jumat (23/7/2021).

Pada tahap pertama ini, beberapa daerah akan mengalami penghentian siaran TV analog antara lain Kota Banda Aceh, Kota Batam, Kota Serang, Kota Samarinda, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan serta beberapa daerah yang di sekitar kota dan kabupaten.

Lantas untuk kota dan kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kapan gilirannya?

Untuk Sulawesi Tenggara sendiri akan terbagi dua bagian penghentian siaran TV analog yang terbagi atas beberapa kabupaten/kota.

Baca Juga:  TV Analog Bakal Migrasi ke Digital, Bertahap Mulai 17 Agustus 2021

Untuk bagian pertama akan mendapat giliran pada tahap ketiga dengan estimasi penghentian paling lambat 31 Maret 2022.

Adapun kabupaten/kota di Sultra yang akan mengalami penghentian bagian pertama tersebut antara lain:

  • Kabupaten Konawe
  • Kabupaten Konawe Selatan
  • Kabupaten Konawe Utara
  • Kabupaten Konawe Kepulauan
  • Kota Kendari

Sementara itu, pada bagian kedua mendapat giliran di tahap keempat dengan estimasi penghentian paling lambat 17 Agustus 2022.

Adapun kabupaten/kota di Sultra yang akan mengalami penghentian bagian kedua tersebut antara lain:

  • Kabupaten Muna
  • Kabupaten Muna Barat
  • Kabupaten Buton Tengah
  • Kota Baubau

Penghentian siaran TV analog ini mencakup kabupaten/kota sekitar yang tertulis akan dimatikan sesuai jadwalnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten