Uang Rp29,8 Juta Hasil OTT Oknum LSM di Kendari Diduga untuk Pemblokade Jalan

Kendari – Uang senilai Rp29,8 juta yang disita dari operasi tangkap tangan (OTT) enam oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM), diduga hendak dibagikan kepada para pemblokade jalan.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau. Meski belum membeberkan secara detail terkait identitas keenam oknum tersebut, tetapi pihaknya sudah melakukan interogasi dan menghitung jumlah uang yang diamankan di lokasi kejadian.
“Totalnya Rp29,8 juta. Informasinya akan dibagi-bagi untuk yang ikut blokade jalan,” ujar Welliwanto.
Ia menegaskan, keenam oknum LSM itu telah diamankan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya tengah mendalami oknum-oknum lain yang terlibat dalam dugaan kasus pemerasan tersebut.
“Kita masih dalami semuanya,” tegasnya.
Sebelumnya, enam orang pria terduga pelaku pemerasan terhadap perusahaan PT ST Nikel, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu warung kopi di kawasan Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka yang diamankan itu mengaku sebagai anggota LSM di Sultra.
Operasi itu juga merupakan bagian dari langkah tegas aparat dalam memberantas praktik premanisme dan pemerasan yang meresahkan dunia usaha, khususnya sektor pertambangan di wilayah Sultra.





