Uang Rp35 Juta Hasil Curian Pria di Kolaka Dipakai Judi, Beli iPhone 11, dan Dugem
Kolaka – Pria berinisial MRH (30) menggunakan uang hasil curiannya di Desa Baula, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk bermain judi online, membeli iPhone 11, dan dugem atau berfoya-foya di tempat hiburan malam (THM).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, mengatakan MRH mencuri uang dan sejumlah alat elektronik di rumah milik pasangan suami istri (pasutri) berinisial RA dan DP. Total kerugian akibat kejadian itu mencapai Rp45 juta.
“Barang yang diambil uang Rp35 juta. TV dan laptop sekitar Rp10 jutaan,” kata Dwi, Selasa (5/11).
Dwi menyebut MRH ditangkap di Kelurahan Ngapa, Kecamatan Wundulako, Minggu (3/11). Saat MRH ditangkap, polisi berhasil menyita barang-barang curian berupa TV, proyektor, 2 unit handphone, dan laptop.
“Uang kes tersisa Rp235 ribu. Yang lain sudah digunakan untuk beli handphone iPhone 11, judi online, dan foya-foya atau dugem di tempat hiburan malam,” ujar Dwi.
Pelaku dan sejumlah barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Wundulako. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRH akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) subsider Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tutupnya.
Pria di Kolaka Diringkus Polisi Usai Curi Uang Rp35 Juta dan Alat Elektronik