Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

UHO Kendari Apresiasi Kejati Sultra atas Pendampingan Hukum dalam Sengketa Aset

UHO Kendari Apresiasi Kejati Sultra atas Pendampingan Hukum dalam Sengketa Aset
Rektor UHO Kendari, Muhammad Zamrun Firihu saat menyerahkan piagam kepada Plt. Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (30/6/2025).

Kendari – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Muhammad Zamrun Firihu, menyampaikan apresiasi terhadap peran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam membantu kampus menyelesaikan persoalan hukum terkait aset, terutama sengketa lahan.

Hal itu disampaikan Zamrun dalam sebuah forum internal yang digelar di lingkungan kampus, menyusul berakhirnya sejumlah perkara hukum yang melibatkan aset milik UHO.

Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejati Sultra sangat membantu dalam menjaga keberlangsungan fungsi dan tanggung jawab UHO Kendari sebagai institusi pendidikan tinggi.

“Luas kawasan kampus kami mencapai 232 hektare. Rinciannya 200 hektare untuk kampus dan 32 hektare untuk perumahan dosen dan pegawai. Dengan aset seluas ini, tentu pengamanannya tidak mudah, apalagi banyak pihak yang berkepentingan terhadap lahan,” ujar Zamrun.

Ia mengakui, konflik aset, terutama lahan, merupakan masalah klasik yang dihadapi hampir seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia. Pihak-pihak eksternal kerap mengeklaim lahan milik negara, dan kasusnya bisa bergulir hingga Mahkamah Agung (MA).

Bagi Zamrun, keberhasilan mempertahankan aset kampus adalah wujud pengabdian kepada negara. Ia berharap sinergi antara UHO Kendari dan Kejati Sultra dapat terus diperkuat agar potensi sengketa aset dapat ditekan semaksimal mungkin.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama dan komitmen antara Jaksa Pengacara Negara dan UHO dalam menjaga kepentingan negara, khususnya dalam konteks aset pendidikan.

Baca Juga:  Laporan Dokumen Terbang PT GMS dan WIN Mengendap di Kejati Sultra

“Permasalahan aset seperti ini tidak hanya terjadi di UHO, tetapi juga di banyak instansi pemerintah. Karena itu, kami terus melakukan pendampingan hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi,” tegas Anang.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kampus sebagai ruang publik yang strategis.

“UHO memiliki lebih dari 200 hektare lahan. Jangan sampai sejengkal pun beralih ke pihak yang tidak berhak,” tambahnya.

Anang berharap, kolaborasi yang telah terbangun bisa menjadi fondasi untuk penguatan kelembagaan di masa mendatang.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten