Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Wakatobi

Ultimatum 7 Hari Tak Digubris, Kantor Desa Tampara Wakatobi Kembali Disegel

Ultimatum 7 Hari Tak Digubris, Kantor Desa Tampara Wakatobi Kembali Disegel
Penyegelan kembali Kantor Desa Tampara, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi. Foto: Istimewa. (3/3/3026).

Wakatobi – Batas waktu pembukaan segel bersyarat Kantor Desa Tampara, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini genap tujuh hari. Ultimatum yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi atas berbagai dugaan penyelewengan kewenangan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Tampara, Sarifuddin, tak kunjung menemukan titik terang.

Akibatnya, Kantor Desa Tampara yang sempat dibuka demi pelayanan publik, kembali disegel pada Selasa (3/3/2026).

Tokoh Pemuda Desa Tampara, Hasman, menyampaikan hingga tenggat waktu yang disepakati, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Pemkab Wakatobi. Ia mengungkapkan penyegelan tersebut juga berdasarkan persetujuan yang diperoleh melalui pertemuan dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Tampara, Ade Sofyan.

“Kedatangan kami tadi sempat kita ketemu sama Sekdes. Kami menyampaikan bahwa akan melakukan penyegelan buntut dari perjanjian satu minggu yang lalu. Bilamana tenggat waktu tujuh hari tidak ada keputusan dari bupati, kami akan melakukan penyegelan dan dia mempersilakan kami untuk melakukan penyegelan,” jelasnya kepada Kendariinfo.

Sebagai tindak lanjut aspirasi mewakili masyarakat, Hasman menyampaikan para tokoh pemuda setempat merencanakan aksi langsung di Kantor Bupati serta Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Kemungkinan besar kami akan pergi ke kabupaten untuk melakukan aksi di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Kantor Bupati. Besok sore atau lusa pagi” ujar Hasman.

Ia menegaskan, pengawalan terhadap aspirasi masyarakat akan terus dilakukan hingga terjadi pergantian Kades Tampara yang diharapkan lebih bertanggung jawab, serta adanya tindak lanjut pertanggungjawaban secara hukum atas dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Sarifuddin.

Segel Kantor Desa Tampara Dibuka Bersyarat, Ultimatum 7 Hari untuk Pemda Wakatobi

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten