UMK Kendari 2022 Resmi Diteken Gubernur Ali Mazi, Ini Jumlahnya

Kendari – Upah Minimum Kota (UMK) Kendari untuk tahun 2022 mendatang telah ditetapkan dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 635 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Kota Kendari Tahun 2022.
Dalam surat keputusan yang diteken oleh Ali Mazi tersebut, UMK Kendari pada tahun 2022 sebesar Rp2.823.315,65.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan dan diputuskan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Kendari tentang usul penetapan Upah Minimum Kota Kendari Tahun 2022.
Pada SK itu juga ada pemberitahuan kepada para pengusaha agar tidak membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan untuk Kendari.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, Susianti Hafid berharap perusahaan dapat mematuhi apa yang telah diputuskan pada SK tersebut.
“Pemerintah kota mengharapkan agar perusahaan mengikuti SK penetapan upah dan jangan membayar upah di bawah Upah Minimum Kota,” jelasnya.
Surat Keputusan tersebut diteken dengan memperhatikan Surat Menteri Ketenagakerjaan B-M/383/HI.01.00/XI/2021 Tanggal 9 November 2021, perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.





