Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

UMK Kendari Naik Jadi Rp3,5 Juta, Penetapan Menunggu Keputusan Gubernur Sultra

2
0
UMK Kendari Naik Jadi Rp3,5 Juta, Penetapan Menunggu Keputusan Gubernur Sultra
Uang rupiah pecahan 10 ribu dan seratus ribu. Foto: Pixabay.

Kendari – Upah Minimum Kota (UMK) Kendari tahun 2026 diusulkan mengalami kenaikan menjadi Rp3.516.069,57 atau naik sebesar 6,9 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.314.389,80. Usulan tersebut saat ini telah disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, Farida Agustina, membenarkan bahwa usulan UMK Kendari telah diteruskan ke tingkat provinsi untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sudah diusulkan ke provinsi,” kata Farida Agustina kepada Kendariinfo, Selasa (23/12/2025).

Farida menjelaskan, nominal UMK Kendari tahun 2026 yang diusulkan sebesar Rp3.516.069,57. Angka tersebut mengalami kenaikan 6,9 persen jika dibandingkan dengan UMK Kota Kendari tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp3.314.389,80.

Ia menegaskan, kewenangan Pemkot Kendari sebatas mengusulkan besaran UMK berdasarkan hasil pembahasan dan perhitungan yang telah dilakukan. Sementara keputusan akhir terkait penetapan UMK berada di tangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kota mengusulkan, nanti yang menetapkan dari provinsi,” ujarnya.

Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: