UMP Sultra 2025 Ditetapkan, Andap: Melanggar Ketentuan Bisa Kena Sanksi

Sulawesi Tenggara – Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menyebut pelanggar ketentuan upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan untuk tahun 2025 akan dikenakan sanksi.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya, Selasa (10/12/2024).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra sebelumnya telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) tahun 2025. UMP pun mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Penetapan UMP Sultra tertuang dalam Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2024. Besaran UMP 2025 Rp3.073.551 atau mengalami kenaikan 6,5 persen ( Rp187.587) dibandingkan 2024 yang hanya Rp2.885.964.
“Untuk UMSP sektor pertambangan dan penggalian Rp3.120.000, dan Sektor Konstruksi Rp3.212.000,” ujar Andap.
Penetapan itu berdasarkan arahan Menteri Tenaga Kerja pada Senin (09/12/2024) berdasarkan arahan Presiden Prabowo, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 serta hasil rapat Dewan Pengupahan.
Adapun ketentuan penerapan UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih wajib mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan.





