UMP Sultra 2026 Belum Dirumuskan, Pemprov Tunggu Formula dari Pemerintah Pusat
Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) belum dapat menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, karena masih menunggu formula resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Transnaker Sultra, Ali Haswandy, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima petunjuk atau surat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait formula perhitungan UMP tahun depan.
“Sampai hari ini, kami belum menerima formula dari pemerintah pusat maupun Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi kami belum bisa melakukan perhitungan atau penetapan UMP 2026,” ujar Ali Haswandy, Rabu (12/11/2025).
Ia menjelaskan, penetapan UMP merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kebijakan nasional yang mengatur mekanisme dan rumus perhitungannya. Pemerintah daerah hanya melaksanakan ketentuan tersebut setelah formula resmi diterbitkan.
“Penetapan UMP itu didasarkan pada formula dari pusat. Kami di daerah hanya mengikuti. Sepanjang formulanya belum disampaikan, kami belum bisa menetapkan upah minimum,” jelasnya.
Ali menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, UMP ditetapkan oleh gubernur dan berlaku di seluruh wilayah kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum kabupaten/kota (UMK). Saat ini, di Sultra baru tiga daerah yang telah memiliki UMK, yaitu Kota Kendari, Kabupaten Konawe Utara, dan Kabupaten Kolaka.
“Upah minimum provinsi berlaku untuk kabupaten yang belum memiliki UMK. Sedangkan kabupaten yang sudah punya UMK, nilainya harus lebih tinggi dari UMP. Kita terus mendorong agar daerah lain juga bisa menetapkan UMK-nya masing-masing,” katanya.
Ia menegaskan, kabupaten/kota baru dapat menetapkan UMK jika hasil perhitungannya menunjukkan nilai lebih tinggi dari UMP. Jika masih di bawah, maka daerah tersebut tetap mengikuti UMP yang ditetapkan provinsi.
