Ungkap Kasus Narkotika di Baruga, BNNP Sultra Amankan 200 Gram Sabu

Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus dua orang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sultra, Rabu (23/6/2021).
Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting mengungkapkan, kedua pelaku tersebut berhasil diamankan beserta sabu-sabu seberat 200 gram, di Bengkel Amir Jaya Motor, Jalan Pasar Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga Kota Kendari.
“Tersangka berinisial AM alias A, dan H alias A, saat itu tersangka kedapatan membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 200 gram,” ungkapnya saat konferensi pers, Jumat (25/6).
“Modus yang dilakukan para tersangka ini adalah sistem tempel terhadap pelaku ” sambungnya.
Barang bukti non-narkotika yang disita dari tersangka yakni 1 unit ponsel merek Iphone warna hitam, 1 buah kantong plastik warna biru, 1 buah pembungkus popok, 1 buah potongan isolasi warna hitam, dan 1 unit motor merek Honda Scoopy.
Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan pihak BNNP Sultra dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat 6 tahun,” pungkasnya.
Laporan: Yusrin
Editor: Rafli





