Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Ungkap Kasus Narkotika di Baruga, BNNP Sultra Amankan 200 Gram Sabu

Ungkap Kasus Narkotika di Baruga, BNNP Sultra Amankan 200 Gram Sabu
Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting (kiri). Foto: Yusrin/Kendariinfo. (25/6/2021).

KendariBadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus dua orang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sultra, Rabu (23/6/2021).

Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting mengungkapkan, kedua pelaku tersebut berhasil diamankan beserta sabu-sabu seberat 200 gram, di Bengkel Amir Jaya Motor, Jalan Pasar Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga Kota Kendari.

“Tersangka berinisial AM alias A, dan H alias A, saat itu tersangka kedapatan membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 200 gram,” ungkapnya saat konferensi pers, Jumat (25/6).

“Modus yang dilakukan para tersangka ini adalah sistem tempel terhadap pelaku ” sambungnya.

Barang bukti non-narkotika yang disita dari tersangka yakni 1 unit ponsel merek Iphone warna hitam, 1 buah kantong plastik warna biru, 1 buah pembungkus popok, 1 buah potongan isolasi warna hitam, dan 1 unit motor merek Honda Scoopy.

Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan pihak BNNP Sultra dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat 6 tahun,” pungkasnya.

Laporan: Yusrin
Editor: Rafli

Baca Juga:  Wali Kota Kendari Lantik 2 Kadis dan 21 Pejabat Administrator
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten